Pemkab dan DPRD Murung Raya Cari Solusi agar Honorer yang Dirumahkan Bisa Bekerja Kembali
PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat untuk mencari solusi agar ratusan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang telah dirumahkan dapat kembali diberdayakan. Upaya ini muncul sebagai respons atas kebijakan Pemerintah Pusat yang menghapus status tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang pleno DPRD pada Rabu (23/4). Rapat dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya beserta jajaran, untuk membahas nasib para tenaga honorer yang terdampak.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyatakan komitmen Pemkab untuk mencari jalan keluar, khususnya bagi honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
“Setelah mendengar masukan dari DPRD, kami akan berusaha mencarikan solusi agar tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun bisa kembali bekerja,” ujarnya.
Heriyus menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam waktu satu minggu guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Setelah menerima jawaban dari Pemerintah Pusat, barulah kami bisa mengambil keputusan terkait nasib mereka,” tambahnya.
Pemkab Murung Raya memang berupaya untuk mengembalikan 775 tenaga honorer yang telah dirumahkan. Namun demikian, langkah ini berpotensi berbenturan dengan Surat Edaran Kementerian PAN-RB Tahun 2022 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Heriyus menegaskan bahwa diperlukan payung hukum yang jelas untuk dapat mengangkat kembali tenaga honorer tersebut. Meskipun ada kemungkinan penolakan dari Pemerintah Pusat, Pemkab tetap akan memperjuangkannya dengan mempertimbangkan kebutuhan kepegawaian yang masih tinggi, terutama di wilayah-wilayah pemekaran.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan keprihatinan atas pemberhentian ratusan tenaga honorer tersebut, meskipun ia memahami bahwa keputusan Pemkab dibatasi oleh regulasi pusat.
“DPRD berharap nasib para honorer yang dirumahkan ini bisa diselamatkan. Kami menunggu jawaban dari Pemerintah Pusat dalam waktu satu bulan setengah,” ujar Rumiadi.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, turut hadir Sekretaris Daerah Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi, dan beberapa kepala OPD.(Jimi)