Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Murung Raya, Jamiul Ilmi, saat ditemui di Kantor Samsat pada Rabu (28/5), menyampaikan bahwa razia kendaraan minimal dilakukan dua kali dalam sebulan, dan bisa ditingkatkan sesuai kondisi di lapangan.
“Razia ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak, yang akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut sangat penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Murung Raya,” jelasnya.
Pemkab berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah.