DP3DALDUKKB: PJPK 2026–2030 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Menuju Murung Raya Emas 2030
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3DALDUKKB) Kabupaten Murung Raya, Pirman Prihatin, S.Kep., M.Si., menegaskan bahwa Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026–2030 akan menjadi pedoman strategis dalam mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam seluruh proses pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Pirman saat menyampaikan laporan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026–2030 yang dirangkaikan dengan penyampaian Rencana Aksi Daerah dan Strategi Implementasi PJPK dalam Mendukung Kapitalisasi Bonus Demografi, di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang mewakili Bupati Murung Raya, para kepala perangkat daerah, narasumber dari Universitas Palangka Raya, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Murung Raya, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam laporannya, Pirman mengatakan Indonesia saat ini tengah menghadapi peluang sekaligus tantangan besar dalam pembangunan kependudukan, terutama menjelang bonus demografi yang diproyeksikan menjadi modal penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan Murung Raya Emas 2030.
Menurutnya, pembangunan kependudukan harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan melalui dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) sebagai panduan pelaksanaan program selama lima tahun.
“PJPK merupakan dokumen strategis yang memuat rencana aksi serta indikator pembangunan kependudukan yang harus dicapai. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan kebijakan kependudukan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan,” ujar Pirman.
Ia menjelaskan, PJPK Kabupaten Murung Raya memuat lima sasaran utama pembangunan kependudukan, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan yang akurat dan terintegrasi.
Pirman menambahkan, pelaksanaan sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari proyek perubahan yang diusungnya dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN). Melalui proyek tersebut, ia ingin memperkuat implementasi kebijakan pembangunan kependudukan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami berharap indikator-indikator dalam PJPK tidak hanya menjadi bahan laporan kinerja, tetapi benar-benar dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga evaluasi pembangunan di Kabupaten Murung Raya,” katanya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap arah pembangunan kependudukan, sehingga implementasi PJPK dapat berjalan optimal dan mendukung pembangunan daerah yang berbasis data, kontekstual, serta berkelanjutan.
Melalui implementasi PJPK Tahun 2026–2030, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan mampu memanfaatkan bonus demografi secara maksimal sebagai modal pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Jimmi)
Posting Komentar