Kejaksaan Mura Lakukan Perss Release Dalam Penanganan Perkara Kejaksaan Negeri Mura Tahun 2024
Puruk cahu Lintas borneo 24.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali menggelar press release kasus dugaan korupsi.
Dalam press releasenya, Kajari Murung Raya, Kosasih didampingi Kasi Intel Asep Saepulloh, Kasi Pidsus Menahin Kriskana dan Kasi Pidum Syaiful Bahri menyampaikan ada dua kasus dugaan korupsi yang
sedang dalam tahap penyidikan Kejari Murung Raya yaitu, pertama dugaan kasus korupsi pengadaan hibah sapi kepada kelompok tani (poktan) di Dinas Pertanian dan Perikanan Mura tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Murung Raya
sebesar Rp3 miliar.
"Untuk surat perintah penyidikan kasus hibah sapi sudah dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2023
lalu," kata Kajari Kosasih saat memaparkan ada press release di kantor Kejari Mura, Senin (4/3/2024).
Kosasih mengatakan penyidikan juga ditujukan pada perkara tindak pidana dugaan korupsi, anggaran dana bantuan operasi kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik Tahun Anggaran 2023. pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan Puskesmas.
"Menurut nya Ini anggarannya (dana BOK)sebesar Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi dan surat perintah penyidikannya tanggal 23 Februari 2024," ucapnya.
Menurutnya, dua kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan total kerugian uang negara, yang
dibantu oleh tim Inspektorat Mura dan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi di dua pada Pemkab Murung Raya tersebut.
Jika sudah selesai kita akan melakukan penetapan mengenai tersangka dan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa," tegasnya.(Hlm)
Posting Komentar