Setiap desa tetap memiliki kuota 10 mahasiswa penerima beasiswa. Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan kini menjadi tanggung jawab desa. Setelah menerima rekomendasi dari desa, data calon penerima akan diajukan ke kecamatan untuk diverifikasi sebelum akhirnya diserahkan ke Dinas Pendidikan. Data yang telah diverifikasi kemudian direkap dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerimaan beasiswa.
Tahun ini, total penerima beasiswa masih berjumlah 1.250 mahasiswa, dengan masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp10.000.000. Persyaratan pendaftaran tidak mengalami perubahan signifikan, hanya ada tambahan proses rekomendasi dari desa sebagai bagian dari seleksi administrasi.
Dengan adanya perubahan sistem ini, diharapkan proses seleksi dan penyaluran beasiswa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Mahasiswa yang ingin mendaftar diimbau segera mengajukan permohonan rekomendasi ke pemerintah desa setempat agar dapat diproses lebih lanjut.(Pengki)