Sesuai Amanat UU, Pemkab Murung Raya Perbarui Perda PDRD

Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda PDRD Sesuai Amanat UU untuk Maksimalkan PAD
Teropongkalteng.com-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Evaluasi ini bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan maupun pedoman pemerintah daerah untuk mengelola pajak daerah dan retribusi daerah ke depannya,” ujar Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat membuka rapat evaluasi Perda di Jakarta, Kamis (22/5).

Rahmanto menegaskan bahwa evaluasi ini harus melibatkan berbagai pihak guna meminimalisir potensi kesalahpahaman maupun kekeliruan dalam implementasi perda tersebut.

Lebih lanjut, Rahmanto menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pemerintah daerah diberikan batas waktu hingga 6 Juni 2025 untuk menyesuaikan dan mengevaluasi Perda PDRD masing-masing.

“Jika evaluasi Perda PDRD ini tidak disegerakan, tentu akan merugikan daerah secara fiskal karena semakin lama menunda maka semakin besar potensi kehilangan PAD,” tegasnya.

Ia juga mendorong DPRD untuk segera memproses hasil evaluasi perda tersebut dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah sebagai koordinator pendapatan daerah.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting karena Perda PDRD ini merupakan salah satu sumber andalan PAD Murung Raya,” tambahnya.

Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kemendagri, kepala OPD lingkup Pemkab Murung Raya, serta sejumlah undangan terkait lainnya.(Jimmi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال