Puruk Cahu, 30 April 2025 – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun 2025 yang menghasilkan keputusan persetujuan bersama atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat dipimpin Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph, unsur Forkopimda, OPD, dan undangan lainnya.
Empat Raperda yang disahkan meliputi: Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya, serta Ganti Rugi Tanam Tumbuh. Raperda tersebut merupakan bagian dari 12 Raperda dalam Propemperda 2025, terdiri dari 10 usulan pemerintah daerah dan 2 inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Rumiadi menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan komitmen legislatif untuk mendukung pembangunan melalui regulasi yang tepat sasaran. Sementara itu, Bupati Heriyus M. Yoseph mengapresiasi sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif, serta berharap Perda yang disahkan segera diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat.
Selain pengesahan Raperda, DPRD Murung Raya akan melanjutkan agenda strategis lainnya, seperti pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, pelaksanaan reses masa sidang kedua, serta kegiatan alat kelengkapan dewan lainnya.