Evaluasi Perda Pajak Daerah, Bapenda Murung Raya Tekankan Keadilan dan Transparansi

Puruk Cahu, Teropong Kalteng.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya menggelar evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya pada Senin (22/09/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat serta pemangku kepentingan terkait. Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda Murung Raya, Cahaya Rinae, SE, menegaskan bahwa evaluasi ini penting dilakukan agar regulasi yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Evaluasi Perda ini bertujuan agar regulasi yang berlaku benar-benar relevan, efektif, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan bisa adil dan transparan,” ujar Cahaya Rinae.

Ia menambahkan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama PAD. Karena itu, regulasi yang mengatur perlu dirancang tepat sasaran, jelas, serta mudah dipahami masyarakat. Melalui evaluasi ini, diharapkan dapat dilakukan perbaikan maupun penyesuaian sesuai dinamika di lapangan.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah daerah, perangkat teknis, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan masukan konstruktif. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi dasar dalam perbaikan Perda maupun penyusunan kebijakan lanjutan di bidang pajak dan retribusi daerah.(Jimmi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال