Kecamatan Laung Tuhup Pastikan Beasiswa Tepat Sasaran, anak dari ASN Tak Masuk Kriteria
Puruk Cahu, Teropong Kalteng.com —Kecamatan Laung Tuhup saat ini masih menunggu hasil seleksi penerima beasiswa dari Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Staf Kecamatan Laung Tuhup, Hartawan, saat ditemui di Bukit Teatu.
Hartawan menjelaskan, pihak kecamatan telah menerima pemberitahuan dari pemerintah kampung terkait daftar calon penerima beasiswa yang diusulkan. Proses penetapan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.
“Di tingkat kampung, proses pengusulan sudah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, ceklis, hingga verifikasi kondisi sosial dan aset calon penerima. Kecamatan tinggal menunggu hasil seleksi resmi dari kabupaten,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara administrasi tidak ada kendala di tingkat kampung maupun kecamatan karena seluruh tahapan telah mengikuti aturan yang berlaku.
Hartawan juga mengungkapkan bahwa penerima beasiswa lama kembali dilakukan pendataan ulang. Sejumlah mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa tidak lagi masuk dalam daftar penerima karena program beasiswa lama (LWT) telah dihentikan. Pada program sebelumnya, penerima beasiswa tidak dibatasi, sehingga anak dari ASN sempat terdata sebagai penerima bantuan.
Namun, seiring diberlakukannya kebijakan baru dari pemerintah daerah, anak dari ASN serta keluarga yang dinilai mampu secara ekonomi tidak lagi diperbolehkan mengikuti program beasiswa. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.
“Untuk beasiswa saat ini, kriteria utamanya adalah tidak mampu, sesuai petunjuk dari pihak kabupaten. Penilaian mengacu pada kondisi sosial dan data desil,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat sebagian mahasiswa yang kembali menerima beasiswa dengan catatan melengkapi berkas baru serta mengikuti proses seleksi dari awal. Jumlah penerima beasiswa pun terbatas, dengan rata-rata sekitar 10 orang per wilayah.
Pihak Kecamatan Laung Tuhup memastikan seluruh proses telah mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial, serta melibatkan sejumlah instansi terkait guna menjamin transparansi dan keadilan dalam penyaluran beasiswa.
“Selama semua sesuai dengan peraturan yang ada, baik di tingkat kampung maupun kecamatan tidak ada masalah,” pungkas Hartawan.
(Jimmi)
Posting Komentar