Ad

Kantah dan Kemenag Murung Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan


PURUK CAHU, Teropong Kalteng.com – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan terus diperkuat di Kabupaten Murung Raya. Komitmen tersebut ditandai dengan kehadiran Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Murung Raya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Keagamaan yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Selasa (04/02/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi lintas sektoral antara Kantah dan Kemenag, khususnya dalam mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf serta berbagai aset keagamaan yang hingga kini masih banyak belum memiliki sertifikat resmi.

Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas sejumlah kendala di lapangan, mulai dari persoalan administrasi, keterbatasan data pendukung, hingga rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Karena itu, kolaborasi antarinstansi dinilai menjadi kunci utama agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Sejumlah langkah prioritas turut disepakati, di antaranya percepatan inventarisasi melalui pendataan ulang tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum bersertifikat, penguatan legalitas untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta peningkatan kemudahan layanan melalui koordinasi teknis yang lebih intensif antara petugas Kantah dan Kemenag di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Murung Raya menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, sertifikat resmi akan memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus memastikan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf dapat berjalan optimal.

“Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf akan lebih aman, terkelola dengan baik, dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kemenag Murung Raya menyambut baik dukungan Kantah dalam percepatan sertifikasi. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah aset keagamaan yang tersertifikasi secara signifikan di wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung hangat dan produktif itu ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama lintas sektor serta menargetkan capaian sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan yang lebih optimal sepanjang 2026.

(Jimmi)
Baca Juga:
https://www.teropongkalteng.com/2026/02/kantah-dan-kemenag-murung-raya-percepat.html

Berita Terbaru

  • Kantah dan Kemenag Murung Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Kantah dan Kemenag Murung Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Kantah dan Kemenag Murung Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Kantah dan Kemenag Murung Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Kantah dan Kemenag Murung Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Kantah dan Kemenag Murung Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Posting Komentar

Ad
Ad