Ad

Wabup Murung Raya Serahkan LKPJ 2025, Harapkan Rekomendasi Perbaikan dari DPRD

Puruk Cahu, Teropong kalteng.com  – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Murung Raya melalui rapat paripurna yang digelar di Puruk Cahu, Selasa (10/03/2026).

Penyerahan LKPJ tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dalam agenda rapat paripurna DPRD setelah penyampaian tanggapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani.

Dalam penyampaiannya, Rahmanto mengatakan bahwa LKPJ Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“LKPJ 2025 ini tentu menjadi input bagi dewan yang terhormat dalam rangka pengawasan dan tentunya diharapkan memberi rekomendasi perbaikan serta penyempurnaan untuk pelaksanaan pembangunan dan perencanaan di tahun berjalan maupun pada anggaran berikutnya,” ujar Rahmanto.

Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut Rahmanto menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun 2025 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2025. Selain itu, laporan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Murung Raya Tahun 2025–2029.

Ia juga menginformasikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Secara garis besar, Rahmanto memaparkan bahwa pendapatan daerah pada APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp2,6 triliun dan terealisasi mencapai Rp2,7 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,8 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,5 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmanto juga menyampaikan kondisi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Saat ini terdapat 48 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdiri dari dua sekretariat, satu inspektorat, 18 dinas, satu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), enam badan, satu RSUD, 10 kecamatan dan sembilan kelurahan.

Seluruh perangkat daerah tersebut didukung oleh sebanyak 6.333 aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kelembagaan perangkat daerah tersebut tentunya didukung oleh sumber daya aparatur serta kondisi demografi masyarakat yang menjadi subjek sekaligus objek pembangunan,” tutup Rahmanto.

(Jimmi)
Baca Juga:
https://www.teropongkalteng.com/2026/03/wabup-murung-raya-serahkan-lkpj-2025.html

Berita Terbaru

  • Wabup Murung Raya Serahkan LKPJ 2025, Harapkan Rekomendasi Perbaikan dari DPRD
  • Wabup Murung Raya Serahkan LKPJ 2025, Harapkan Rekomendasi Perbaikan dari DPRD
  • Wabup Murung Raya Serahkan LKPJ 2025, Harapkan Rekomendasi Perbaikan dari DPRD
  • Wabup Murung Raya Serahkan LKPJ 2025, Harapkan Rekomendasi Perbaikan dari DPRD
  • Wabup Murung Raya Serahkan LKPJ 2025, Harapkan Rekomendasi Perbaikan dari DPRD
  • Wabup Murung Raya Serahkan LKPJ 2025, Harapkan Rekomendasi Perbaikan dari DPRD

Posting Komentar

Ad
Ad