Ad

Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: 121 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, 233 Tersangka Diamankan dalam Lima Bulan Pertama 2026

thumbnail

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) beserta jajaran Polresnya menunjukkan kinerja impresif dalam upaya memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Komitmen ini terefleksi dari serangkaian tindakan tegas dan pengungkapan kasus yang signifikan dalam periode awal tahun 2026.

Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2026, Polda Kalteng berhasil mengungkap total 121 kasus kejahatan jalanan. Angka ini mencakup berbagai tindak pidana yang sering meresahkan masyarakat, meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari jumlah kasus yang terungkap tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan capaian ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda setempat pada Sabtu (30/5/2026).

Analisis kepolisian menunjukkan adanya pola kerawanan yang berbeda di setiap wilayah. Kasus Curat tercatat paling tinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang mayoritas didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan, termasuk di lokasi yang sedang ditertibkan Satgas PKH. Ironisnya, beberapa aksi pencurian sawit ini bahkan berevolusi menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, dan pelaku tak segan melawan petugas pengamanan di lapangan. Sementara itu, Kabupaten Kapuas menjadi wilayah dengan kasus Curas terbanyak, dan Kota Palangka Raya menghadapi tantangan serius dengan tingginya kasus Curanmor, di mana para pelaku masih mengandalkan modus klasik penggunaan kunci letter T.

Dampak dari kejahatan-kejahatan ini sangat merugikan masyarakat. Total kerugian materiil yang ditaksir akibat Curat mencapai Rp90 juta, Curas Rp435 juta, dan Curanmor menyentuh angka Rp1,6 miliar. Secara keseluruhan, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp2,125 miliar. Dalam penindakannya, kepolisian kini menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Pelaku Curas dikenai Pasal 49 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Sedangkan pelaku Curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kapolda Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana, dengan jaminan respon cepat dari polisi di TKP. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraan, menginstalasi CCTV di lingkungan, serta menghindari penggunaan atau pameran barang mewah di tempat-tempat yang rawan kejahatan. Langkah-langkah preventif ini sangat krusial untuk meminimalisir peluang bagi para pelaku kriminal.

Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan keamanan melalui peningkatan patroli rutin, kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, dan sinergi yang kuat dengan berbagai stakeholder. Bahkan, personel Brimob turut diturunkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengungkapan kasus. Ini adalah bentuk dedikasi kepolisian Kalimantan Tengah untuk selalu hadir dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.

Baca Juga:
https://www.teropongkalteng.com/2026/05/polda-kalteng-tingkatkan-keamanan-121.html

Berita Terbaru

  • <b>Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: 121 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, 233 Tersangka Diamankan dalam Lima Bulan Pertama 2026</b>
  • <b>Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: 121 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, 233 Tersangka Diamankan dalam Lima Bulan Pertama 2026</b>
  • <b>Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: 121 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, 233 Tersangka Diamankan dalam Lima Bulan Pertama 2026</b>
  • <b>Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: 121 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, 233 Tersangka Diamankan dalam Lima Bulan Pertama 2026</b>
  • <b>Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: 121 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, 233 Tersangka Diamankan dalam Lima Bulan Pertama 2026</b>
  • <b>Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: 121 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, 233 Tersangka Diamankan dalam Lima Bulan Pertama 2026</b>

Posting Komentar

Ad
Ad