Pemkab Murung Raya Gelar Diskusi Publik Kajian Risiko Bencana 2026–2030
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Diskusi Publik Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026–2030 sebagai upaya memperkuat perencanaan pembangunan yang berbasis mitigasi bencana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Setda Murung Raya Rahmat K. Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya, TNI, Polres Murung Raya, Kepala Pelaksana BPBD Murung Raya Fitrianur Fahriman, para camat, unsur perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan Sekda Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2026–2030 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Menurutnya, Kabupaten Murung Raya memiliki karakteristik wilayah yang rentan terhadap sejumlah ancaman bencana, seperti banjir, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, keberadaan dokumen KRB menjadi sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan adanya Dokumen KRB 2026–2030 ini, kita tidak lagi meraba-raba dalam mengambil keputusan. Kita memiliki data yang valid, peta zonasi risiko yang jelas, serta rekomendasi aksi yang konkret dalam upaya pengurangan risiko bencana,” ujar Sarwo saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menegaskan, penyusunan dokumen tersebut bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari implementasi berbagai langkah nyata untuk mewujudkan pembangunan yang lebih tangguh dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga meminta agar hasil kajian tersebut dapat diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah kecamatan diharapkan menjadikan dokumen KRB sebagai acuan dalam penyusunan program kerja di masing-masing instansi.
Dalam kesempatan tersebut, BPBD Kabupaten Murung Raya juga didorong untuk segera menindaklanjuti Dokumen KRB menjadi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Kontinjensi (Renkon) yang lebih teknis. Upaya sosialisasi dan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan bencana, juga perlu terus diperkuat.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya turut menyampaikan apresiasi kepada BNPB, BPBD, tim ahli, instansi vertikal, akademisi, pemerintah kecamatan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana tersebut.
Dokumen KRB Kabupaten Murung Raya Tahun 2026–2030 diharapkan dapat menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan pembangunan yang tangguh terhadap bencana sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi dalam lima tahun mendatang.
(Jimmi)
Posting Komentar