Bupati Heriyus: Perubahan Perda Perangkat Daerah Wujudkan Pemerintahan yang Lebih Efektif
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan profesional.
Persetujuan bersama itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Aula DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta semua pihak yang telah memberikan perhatian, pemikiran, masukan, koreksi, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Heriyus.
Heriyus menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan pemerintah pusat, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, penyesuaian tersebut bertujuan agar struktur organisasi perangkat daerah tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas BPBD sebagai perangkat daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat kelembagaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap organisasi perangkat daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Heriyus menambahkan, persetujuan bersama terhadap Raperda bukanlah akhir dari proses pembentukan regulasi, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan secara konsisten, profesional, dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan segera menindaklanjuti melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penyesuaian struktur organisasi, serta langkah-langkah implementasi lainnya setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Heriyus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya yang dipusatkan pada 1 Agustus 2026.
Ia mengundang seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, perangkat daerah, serta masyarakat untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang diawali dengan upacara peringatan Hari Jadi di halaman Kantor Bupati Murung Raya. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan ramah tamah di GPU Tira Tangka Balang, pasar murah, pelayanan kesehatan gratis, hingga hiburan rakyat di Stadion Willy M. Yoseph.
Menutup sambutannya, Heriyus berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat dapat terus dipertahankan demi mendukung pembangunan daerah.
“Semoga semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh masyarakat terus terjaga sehingga Murung Raya semakin maju dan semakin sejahtera,” pungkasnya.
(Jimmi)
Posting Komentar