Disdikbud Murung Raya Perkuat Larangan Pelajar Membawa Motor ke Sekolah untuk Cegah Balap Liar
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, mengimbau para pelajar agar tidak membawa sepeda motor ke sekolah, terutama bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan hingga diduga terlibat aksi balap liar pada jam sekolah.
Saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Sabtu (25/07/2026), Putu Suranta mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan tengah menyiapkan program bus sekolah sebagai solusi transportasi bagi para pelajar.
“Program bus sekolah tetap akan dilanjutkan karena sebagian besar siswa belum memiliki SIM, sehingga memang tidak diperbolehkan membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Dinas Perhubungan telah merencanakan penyediaan bus untuk mengantar siswa berangkat dan pulang sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para siswa agar memprioritaskan pendidikan serta tidak melakukan aksi kebut-kebutan maupun balap liar, terlebih saat jam pelajaran berlangsung.
“Kami mengimbau para orang tua agar menegur anak-anaknya apabila diketahui mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Kepala sekolah dan guru juga diharapkan memberikan pembinaan kepada siswa di lingkungan sekolah. Yang terpenting, siswa harus fokus belajar dan tidak melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Menurut Putu Suranta, pendidikan karakter bukan hanya menjadi tanggung jawab guru di sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua dalam mengawasi anak di luar jam pelajaran.
“Kami selalu mengingatkan para guru untuk terus membimbing siswa selama jam belajar. Di luar jam sekolah, orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi dan mendidik anak. Pendidikan anak bukan hanya kewenangan guru, tetapi juga tanggung jawab orang tua agar mereka tumbuh menjadi generasi penerus yang berkarakter,” jelasnya.
Menanggapi informasi adanya pelajar yang diduga melakukan balap liar sekitar pukul 08.00 WIB saat jam sekolah, Putu Suranta menegaskan bahwa siswa yang terlibat kemungkinan tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Kalau itu terjadi pada jam pelajaran, berarti siswa tersebut bolos sekolah. Kami memang belum mengetahui mereka berasal dari sekolah mana, tetapi kami sudah berulang kali menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah karena dari sisi usia mereka belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyediaan bus sekolah diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
“Pemerintah sudah memberikan solusi melalui bus sekolah. Kami berharap para siswa memanfaatkannya dengan baik demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
(Jimmi)
Posting Komentar