Bupati Heriyus: PT Arthasia Sepakat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat soal Debu
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pihak terkait menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Arthasia yang bergerak di bidang pertambangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan dan laporan masyarakat terkait aktivitas jalan hauling yang digunakan PT Arthasia dengan melintasi jalan negara sepanjang kurang lebih 17 kilometer.
Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, dalam sesi wawancara bersama awak media usai rapat menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dibahas adalah dampak debu akibat kondisi jalan yang belum beraspal, terlebih di tengah musim kemarau.
“Pemerintah Murung Raya bersama Forkopimda, beberapa OPD dan media hadir dalam rangka rapat dengar pendapat dengan PT Arthasia yang bergerak di bidang pertambangan. Agenda yang dibahas menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat terkait masalah jalan hauling yang dilakukan PT Arthasia menggunakan jalan negara,” ujar Heriyus.
Menurutnya, sepanjang sekitar 17 kilometer jalur tersebut dilintasi kendaraan hauling. Dalam kondisi musim kemarau, aktivitas kendaraan di jalan yang belum beraspal menimbulkan debu cukup tinggi dan berdampak terhadap masyarakat.
“Selama kegiatan tersebut, masyarakat melihat dampak daripada kekeringan ini. Karena jalan tersebut tidak beraspal, terjadi debu yang luar biasa. Ada beberapa lintasan yang melewati permukiman dan juga berpapasan dengan pengguna jalan masyarakat,” jelasnya.
Selain persoalan debu, rapat juga membahas lokasi yang digunakan sebagai stockpile sementara oleh perusahaan di lingkungan perizinan HPH PT Pandu.
Heriyus mengatakan, sebelum rapat dimulai, dirinya telah meminta kepastian kepada perwakilan PT Arthasia mengenai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam rapat meskipun pemilik atau pimpinan perusahaan tidak hadir secara langsung.
“Sebelum kegiatan rapat, saya menyampaikan kepada yang mewakili PT Arthasia, apakah rapat ini bisa mengambil keputusan meskipun tanpa dihadiri owner atau pemilik perusahaan. Mereka menyampaikan bisa,” katanya.
Heriyus menegaskan, kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut pada prinsipnya tidak memberatkan pihak perusahaan karena berkaitan dengan kewajiban untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Terkait persoalan debu, pihak perusahaan menyepakati untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan perbaikan terhadap jalan hauling guna mengurangi dampak debu. Selain itu, perusahaan juga diminta mengatur waktu atau jam operasional aktivitas hauling.
“Pertama, persoalan debu. Mereka sepakat untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat dengan melakukan perbaikan hauling untuk mengurangi debu, serta mengatur waktu kegiatan hauling atau jam hauling,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait persoalan lokasi stockpile sementara, pemerintah daerah juga telah memberikan batas waktu atau tenggat kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.
Heriyus menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut. Apabila perusahaan tidak memenuhi komitmen atau mengingkari kesepakatan yang telah dibuat, Pemkab Murung Raya akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk membahas tindak lanjutnya.
“Kita sudah memberikan batas waktu atau deadline. Kalau nanti tidak bisa mereka laksanakan atau mereka ingkar janji, mungkin kita akan panggil lagi untuk menindaklanjuti perjanjian tersebut,” tegas Heriyus.
Ia berharap hasil rapat tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam menjawab keluhan masyarakat, khususnya terkait dampak debu dari aktivitas kendaraan hauling serta persoalan penggunaan lokasi stockpile sementara.
(Jimmi)
Posting Komentar