DPRD Murung Raya Gelar Paripurna, Perubahan KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (7/9/2026), dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta pihak terkait lainnya.
Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menetapkan arah kebijakan dan prioritas penganggaran yang akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD, dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan pembangunan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, saat di wawancarai awak media mengatakan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Menurutnya, penyesuaian anggaran harus dilakukan secara cermat agar program yang menjadi prioritas pemerintah daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dina juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah disepakati. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan ini tentunya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami berharap anggaran yang telah disepakati nantinya benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS, tahapan penyusunan perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD berharap proses tersebut dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.
(Jimmi)
Posting Komentar