Akhirudin Dukung Penguatan Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Akhirudin, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya dalam memperkuat pendampingan hukum bagi aparatur pemerintahan desa. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum di Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung B Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Lynda Kristiane, M.Tr.I.P., yang hadir mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E.
Akhirudin menilai, pendampingan hukum merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta mengelola anggaran desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aparatur desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap aturan hukum perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan secara tertib dan terarah.
Ia juga menilai bahwa pengelolaan keuangan desa membutuhkan ketelitian, keterbukaan, dan akuntabilitas. Dengan pemahaman hukum yang memadai, aparatur desa diharapkan mampu menghindari kesalahan administrasi serta mencegah timbulnya persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat menjadi sarana konsultasi bagi aparatur desa untuk memahami berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat didasarkan pada aturan yang berlaku dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Akhirudin juga berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi semata, tetapi dapat memberikan pemahaman praktis yang bisa diterapkan langsung oleh para camat dan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan di wilayah masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan perlu terus diperkuat agar aparatur desa memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menghadapi kendala hukum maupun administrasi dalam pelaksanaan pembangunan.
DPRD Kabupaten Murung Raya pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk melalui penguatan pemahaman hukum bagi aparatur desa. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya semakin memahami tanggung jawab dan kewenangannya, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
(Jimmi)

Posting Komentar