Dina Maulidah Dukung Penguatan Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, S.H.I., mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya dalam memperkuat pendampingan hukum bagi aparatur pemerintahan desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Dukungan tersebut sejalan dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum di Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung B Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Lynda Kristiane, M.Tr.I.P., yang hadir mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E.
Dina Maulidah menilai, pendampingan hukum bagi aparatur desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, aparatur desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur desa diharapkan mampu meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, menurut Dina, pendampingan hukum hendaknya tidak hanya dipandang sebagai upaya untuk mengantisipasi permasalahan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi bagi aparatur desa ketika menghadapi kendala dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik bersama pihak Kejaksaan, aparatur desa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai batas kewenangan, prosedur administrasi, serta tanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan.
Dina juga berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
DPRD Kabupaten Murung Raya, lanjutnya, mendukung berbagai upaya yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk melalui peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur di tingkat desa.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya semakin baik, transparan, serta mampu menjalankan pembangunan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Jimmi)

Posting Komentar