Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Murung Raya, Simon Loteh, dan dihadiri oleh Camat Seribu Riam, Roy Chahyadi, SSTP., M.Si, serta Camat Sumber Barito, Gutuk Gunawan, S.STP., M.AP. Turut hadir Tim Tata Batas Kabupaten, Kepala Desa Tumbang Tuan Arianto, Kepala Desa Takajung Markasi, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa.
Dalam keterangannya usai kegiatan, Simon Loteh menyampaikan bahwa proses diskusi berlangsung secara terbuka dan musyawarah, meskipun belum mencapai kesepakatan penuh antara kedua belah pihak.
“Hasil rapat hari ini, kedua pihak sepakat untuk tidak sepakat di beberapa titik tertentu. Ini adalah hal yang wajar dalam proses penetapan batas wilayah karena masing-masing memiliki pandangan serta data historis yang berbeda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh poin yang belum disepakati akan dituangkan dalam berita acara resmi, yang akan dijadikan dasar bagi Tim Tata Batas Kabupaten untuk melakukan kajian teknis lanjutan.
“Keputusan akhir mengenai batas wilayah akan ditetapkan oleh Bupati Murung Raya. Proses ini berjalan sesuai prosedur, dan kami tetap menjunjung tinggi asas musyawarah dan keadilan bagi semua pihak,” tegas Simon.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah desa secara dialogis dan partisipatif. Keterlibatan aktif unsur kecamatan dan pemerintah desa dari kedua belah pihak mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keharmonisan, kejelasan administratif, dan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.