Puruk Cahu, Teropong Kalteng.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyelenggarakan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”. Kegiatan yang dihadiri para Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD dari 116 desa se-Kabupaten Murung Raya ini dipusatkan di Puruk Cahu, Selasa (9/12).
Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, membacakan sambutan resmi Bupati Murung Raya Heriyus, SE. Sambutan itu menekankan pentingnya memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada tingkat desa.
Mengawali sambutan, Bupati menyampaikan bahwa Peringatan HAKORDIA bukan sekadar seremoni, tetapi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi. Kegiatan sosialisasi hari ini, yang menyasar Pemerintah Desa, merupakan tindak lanjut atas imbauan KPK RI.
“Kami sangat menghargai kehadiran Camat, Kepala Desa serta Ketua BPD. Ini adalah bukti nyata komitmen kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Wabup Rahmanto saat membacakan sambutan.
Dalam paparannya, Wabup menyampaikan data bahwa sepanjang tahun anggaran 2025, total alokasi dana untuk desa di Kabupaten Murung Raya mencapai Rp316,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari:
Dana Desa (DD) APBN: Rp101,4 miliar
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp211,1 miliar
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Rp4 miliar
“Jika dirata-ratakan, setiap desa mengelola sekitar Rp2,7 miliar. Ini peluang besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten menekankan tiga pesan penting:
1. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
2. Setiap rupiah anggaran desa harus dibelanjakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan.
3. Akuntabilitas dan ketertiban administrasi adalah pertahanan utama dalam mencegah penyalahgunaan anggaran.
“Dokumen, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban harus lengkap dan benar. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi perlindungan hukum bagi Pemerintah Desa,” tambahnya.
Atas kerja keras Pemerintah Desa selama ini, Bupati menyampaikan apresiasi dan mengajak seluruh aparatur desa menjadikan HAKORDIA sebagai momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Wabup Rahmanto juga menyampaikan pesan Bupati kepada para pimpinan lembaga penegak hukum—Kajari, Kapolres, serta Ketua DPRD—untuk terus memperkuat sinergi bersama APIP dan Pemerintah Daerah dalam membangun desa yang bebas dari korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, para Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD juga diminta aktif menyampaikan kendala teknis seputar pengelolaan keuangan desa agar mendapat solusi langsung dari narasumber.
Mengakhiri sambutannya, Wabup mengajak seluruh peserta menjaga komitmen antikorupsi dalam menjalankan amanah.
“Selamat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025. Semoga kita diberikan kebijaksanaan untuk membangun Murung Raya yang semakin maju dan sejahtera,” ucapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi dan diskusi teknis terkait penguatan integritas dan pengelolaan keuangan desa.
Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera.
(Jimmi)
Tags
PEMKAB MURUNG RAYA