DPRD Murung Raya Dorong Penguatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan melalui Raperda
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Dua Raperda tersebut terdiri dari satu Raperda inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta satu Raperda usulan Pemerintah Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Pj. Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintardjo, anggota DPRD, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam memimpin rapat, Rumiadi menyampaikan bahwa Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah.
Kabupaten Murung Raya sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Namun, seiring perkembangan pembangunan dan meningkatnya kebutuhan daerah, regulasi tersebut dinilai perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi saat ini.
Penyusunan Raperda inisiatif DPRD tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk konsultasi dan dialog bersama para pelaku usaha serta investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Tahapan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari pihak terkait sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selain itu, proses konsepsi, harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi hukum juga telah dilakukan bersama jajaran Kementerian Hukum.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Murung Raya mendorong penguatan pola kemitraan antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan maupun investor. Termasuk mendorong pembentukan forum koordinasi sebagai wadah komunikasi dan sinergi dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Murung Raya.
Di sisi lain, Raperda usulan Pemerintah Daerah mengenai pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjadi bagian dari upaya penataan regulasi dan reformasi birokrasi.
Peraturan daerah tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan nasional. Dengan pencabutan perda tersebut, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sesuai mekanisme dan ketentuan dalam pembentukan peraturan daerah.
Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya.
(Jimmi)
Posting Komentar