Rapat Paripurna ke-10 DPRD Murung Raya, Pemkab Serahkan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan
Puruk Cahu, Teropongkalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, dalam rangka penyerahan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan satu buah Raperda usulan Pemerintah Daerah, sekaligus penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sarwo Mintarjo menyampaikan dan menyerahkan Raperda usulan Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk selanjutnya diagendakan dalam pembahasan bersama.
Sarwo Mintarjo menyampaikan, Raperda yang diserahkan Pemerintah Daerah pada kesempatan tersebut merupakan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam melakukan penataan dan harmonisasi terhadap produk hukum daerah agar tetap sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan penataan dan harmonisasi terhadap produk hukum daerah agar senantiasa sesuai dengan perkembangan dan kondisi yang ada serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 sebelumnya menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Murung Raya.
Namun, seiring dengan perkembangan hukum nasional, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, beserta berbagai peraturan pelaksanaannya.
Regulasi tersebut telah mengatur secara lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan, mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, pemanfaatan data kependudukan hingga penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Seiring dengan perkembangan tersebut, terdapat materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Menurut Sarwo, langkah pencabutan Perda tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tertib regulasi daerah, sehingga produk hukum yang berlaku di Kabupaten Murung Raya dapat selaras dengan hierarki serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 kepada DPRD Kabupaten Murung Raya untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan dengan lancar, efektif dan konstruktif dalam semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Harapan kami, pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar, efektif dan konstruktif dalam semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya, demi terwujudnya tertib regulasi serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya.
(Jimmi)
Posting Komentar