Klaim Tumpang Tindih di Lokasi Tambang, PT TBK Hadiri Mediasi di DAD kabupaten Murung Raya
Puruk Cahu, teropongkalteng.com-30 Juni 2025 — Bertempat di Aula Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya, Senin (30/6), telah digelar mediasi antara pihak PT. TBK dan perwakilan masyarakat Desa Tumbang Naan yang tergabung dalam Koperasi Gunung Arang Abadi. Mediasi tersebut juga dihadiri kuasa hukum dari Badan Advokasi dan Investigasi HAM Republik Indonesia.
Manajer PT BPK, Widiarsono, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk respons perusahaan terhadap aspirasi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas penemuan batu bara di wilayah operasi PT. TBK saat ini.
“Kalau melihat kepada permasalahan yang ada, PT. TBK sebenarnya sudah beroperasi di Kabupaten Murung Raya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, kami tetap merespons aspirasi masyarakat terkait klaim penemuan batu bara tersebut,” ujar Widiarsono.
Meski telah dilakukan mediasi, Widiarsono menyebut bahwa belum ada keputusan final, karena lokasi tambang yang dipermasalahkan ternyata juga diklaim oleh beberapa pihak lain.
“Selain dari Gunung Arang Abadi, ada juga klaim dari surat komisi tanah, tiga SPT yang dikeluarkan oleh kepala desa, serta klaim ‘hak penemuan’ dari keluarga almarhum Bapak Isirtamohan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT TBK telah melakukan eksplorasi sejak tahun 2006 dan memiliki seluruh izin legal yang dibutuhkan, baik dari pemerintah daerah dalam bentuk SK IUP Operasi Produksi, maupun dari pemerintah pusat berupa izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Secara legal formal, semua perizinan yang dipersyaratkan sudah kami penuhi. Jadi tidak ada yang salah dari sisi legalitas perusahaan,” tegas Widiarsono.
Mengenai tuntutan dari pihak Koperasi Gunung Arang Abadi, Widiarsono menyampaikan bahwa perusahaan belum menerima bentuk tuntutan yang jelas selain permintaan kompensasi atas klaim “hak penemuan” batu bara, yang disebut ditemukan sejak 1993 dan dituangkan dalam surat tahun 2003.
Namun, menurutnya, klaim hak penemuan seperti itu tidak memiliki dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kalau kita kembali kepada peraturan, hak penemuan tidak diakomodir dalam pengelolaan sumber daya alam. Hak semacam itu hanya dikenal dalam bidang ilmu pengetahuan atau seni,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan akan tercapai kesepakatan yang tidak merugikan baik perusahaan maupun masyarakat. Untuk saat ini, pihak Koperasi Gunung Arang Abadi akan terlebih dahulu menyelesaikan klaim dari pihak-pihak lain sebelum melanjutkan mediasi lanjutan dengan PT BPK.(jimmi)