Santunan Kematian di Murung Raya: Khusus Bagi Warga Tidak Mampu dan Berlaku untuk Kematian di Tahun 2025
Puruk Cahu,teropongkalteng.com- 3 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Sosial terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, salah satunya melalui program santunan kematian. Hal ini disampaikan oleh Ranoanto, Staf Administrasi Perkantoran Bidang Penanganan Fakir Miskin Kabupaten Murung Raya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).
Menurut Ranoanto, santunan kematian merupakan bantuan yang diberikan secara khusus kepada keluarga dari warga yang meninggal dunia pada tahun 2025 dan tergolong masyarakat tidak mampu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan kematian ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, bukan untuk semua kalangan. Misalnya jika seseorang meninggal dan diketahui merupakan pensiunan ASN, TNI-Polri, atau orang yang sudah pernah naik haji, maka dianggap keluarganya tergolong mampu dan tidak berhak menerima bantuan ini,” jelas Ranoanto.
Penyaluran Dilakukan Secara Triwulan
Penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun (triwulan). Dalam setiap triwulan, satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang lolos verifikasi berhak menerima bantuan sebesar Rp1.500.000.
Persyaratan Lengkap: 11 Poin Wajib Dipenuhi
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada 11 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh keluarga penerima:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Murung Raya melalui Kepala Dinas Sosial.
2. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan yang diketahui camat.
3. Surat keterangan kematian dari desa, juga harus diketahui camat.
4. Surat keterangan domisili, khusus bagi yang tidak memiliki KTP/KK, sebagai pengganti identitas.
5. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah.
6. Rincian biaya pemakaman, yang menjadi dasar pemberian bantuan.
7. Surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, sebagai penguat dokumen kematian.
8. Surat rekomendasi dari desa/kelurahan, diketahui oleh kecamatan.
9. Fotokopi KTP dan KK ahli waris, sebagai calon penerima bantuan.
10. Akta kematian resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
11. Data ahli waris yang masih hidup untuk pembaruan KK jika diperlukan.
“Dokumen-dokumen ini penting untuk diverifikasi agar bantuan tepat sasaran. Kami ingin memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan,” tegas Ranoanto.
Diharapkan melalui bantuan ini, beban keluarga yang ditinggalkan bisa sedikit berkurang, terutama bagi mereka yang tergolong masyarakat miskin dan kesulitan dalam biaya pemakaman.(jimmi)